Kebijakan Pengembalian Dana
Diperbarui 21 Juni 2026
1. Prinsip umum
Selama transaksi berjalan, dana pembeli ditahan aman di escrow rekberhub.id dan belum diteruskan ke penjual. Jika transaksi tidak jadi diselesaikan, dana dikembalikan ke pembeli melalui sumber pembayaran asal.
2. Kapan dana dikembalikan
Pengembalian dana dilakukan dalam keadaan berikut:
a. Transaksi dibatalkan sebelum pembeli mengirim pembayaran, sehingga tidak ada dana yang perlu dikembalikan.
b. Pembayaran sudah masuk escrow namun transaksi dibatalkan bersama atau penjual gagal menyerahkan barang, maka dana dikembalikan ke pembeli.
c. Sengketa diputus untuk pembeli, maka dana di escrow dikembalikan ke pembeli.
d. Transaksi ditolak karena indikasi penyalahgunaan, maka dana dikembalikan ke pembeli.
3. Biaya layanan
Biaya layanan dibayar di awal untuk menutup biaya pemrosesan pembayaran dan operasional escrow. Biaya ini bersifat tetap dan tidak termasuk dalam jumlah yang dikembalikan, sehingga yang dikembalikan adalah nilai pokok transaksi. Ketentuan ini kami sampaikan transparan sebelum kamu mengunci transaksi.
4. Cara pengembalian
Pengembalian dilakukan ke sumber asal (refund-to-source), yaitu ke rekening atau metode pembayaran yang sama dengan yang dipakai pembeli saat menyetor dana. Cara ini menjaga jejak dana tetap jelas dan aman.
5. Waktu proses
Pada masa awal layanan, sebagian pengembalian diproses secara manual oleh tim, umumnya dalam 1 sampai 3 hari kerja setelah keputusan pengembalian. Setelah integrasi pembayaran otomatis aktif, waktu proses akan lebih cepat.
6. Pengembalian sebagian
Pada sengketa tertentu, dana dapat dibagi sesuai keputusan yang adil bagi kedua pihak (split settlement). Rincian pembagian disampaikan kepada pembeli dan penjual sebelum dana diteruskan.
7. Kontak
Pertanyaan atau permintaan terkait pengembalian dana dapat diajukan lewat kanal dukungan resmi rekberhub.id dengan menyertakan kode transaksi agar kami bisa membantu lebih cepat.